Dari tangan tersangka, aparat menyita satu unit mobil Kia Karnival berisi tujuh jeriken solar subsidi sekitar 300 liter serta 15 barcode MyPertamina.
AKP Husni Abda menegaskan para tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan tersangka YCR yang melakukan pengoplosan atau pemalsuan BBM dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil minibus, satu unit truk, 128 jeriken, 6.720 liter BBM jenis solar dan pertalite serta 25 barcode MyPertamina.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.