HUKUM

Polisi Bongkar Penimbunan dan Pengoplosan BBM Subsidi di Jambi, 5 Tersangka Diamankan

0

0

satuarah.net |

Kamis, 07 Mei 2026 22:33 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Polisi Bongkar Penimbunan dan Pengoplosan BBM Subsidi di Jambi, 5 Tersangka Diamankan - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

SATUARAH.NET, JAMBI – Praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Jambi berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melalui Unit Tipidter mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan pengoplosan pertalite sepanjang April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dari empat laporan polisi berbeda. Selain itu, aparat juga menyita ribuan liter BBM subsidi, ratusan jeriken, hingga sejumlah barcode MyPertamina yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan patroli rutin terhadap aktivitas ilegal distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polresta Jambi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli rutin terhadap aktivitas illegal BBM. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi hingga pengoplosan BBM jenis pertalite,” ujar Husni, Rabu (06/05/2026).

Kasus pertama terjadi pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP. Pelaku membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian memindahkan BBM ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

FAP ditangkap di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Kuda, 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi serta 10 barcode MyPertamina.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 13 April 2026. Polisi mengamankan tersangka YCR di Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Damkar Kota Jambi. YCR diketahui membeli BBM hasil olahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Wuling yang mengangkut sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite.

Sementara itu, pada 17 April 2026, polisi kembali mengungkap praktik penimbunan solar subsidi dengan menangkap dua tersangka yakni DL selaku pemilik kendaraan dan DES sebagai sopir.

Keduanya menggunakan modus serupa dengan membeli solar subsidi di beberapa SPBU, lalu mengumpulkannya ke dalam jeriken sebelum dijual kembali.

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Polisi mengamankan satu unit truk Hino Dutro bermuatan 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi.

Kasus terakhir terjadi pada 27 April 2026 dengan tersangka berinisial Z. Pelaku ditangkap di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER